Jumat 18 Jul 2014 11:49 WIB

Andi Mallarangeng: Tuntutan Jaksa Penuh Spekulasi

Terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Alfian Mallarangeng
Foto: antara
Terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Alfian Mallarangeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menpora Andi Alifian Mallarangeng mengaku siap menghadapi vonis yang akan dibacakan hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Siap dengan sidang vonis hari ini. Tuntutan jaksa penuh dengan spekulasi," kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Andi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subider dua tahun kurungan.

"Dalam persidangan terbukti saya tidak mengintervensi siapa pun, menyalagunakan wewenang, memperkaya diri dan orang lain. Saya harap bebas," tambah Andi.

Dari fakta persidangan, katanya, tidak satu pun saksi atau bukti penyalahgunakan wewenang.

"Saya tidak pernah menerima uang, meminta uang, atau pun memperkaya dengan menyalahgunakan kewewenangan saya. Tidak satu pun dari semua saksi-saksi yang diajukan oleh KPK karena kalau kita lihat tuntutan jaksa, hanya berdasarkan spekulasi-spekulasi dan berdasarkan asumsi-asumsi, bukan berdasarkan fakta-fakta persidangan," ucap Andi.

Dalam tuntutan jaksa, Andi disebut melalui adiknya Choel Mallarangeng menerima uang Rp 2,5 miliar dan 550 ribu dolar AS.

Uang itu digunakan untuk keperluan operasional menpora. Seperti jamuan makan dan kegiatan operasional kemenpora lain yang dikoordinasikan melalui sekretaris Andi, Iim Rohimah, Toni Poniman, mantan sekretaris kemenpora Wafid Muharam dan Poniran.

Selain itu, untuk pembayaran THR untuk protokoler menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia.

Serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan menpora serta anggota Komisi X DPR seperti dari tagihan travel sebesar 30.410 dolar AS dan kelebihan bagasi Rp 6 juta.

Jaksa pun menilai, ada kesengajaan Andi memperkenalkan adiknya Choel kepada Wafid Muharam. Andi beralasan penerimaan uang 550 juta dolar AS dan fee sebesar 18 persen oleh Choel ke Adhi Karya tidak diketahuinya. Namun jaksa melihat alasan itu tidak logis.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement