REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan menilai wakil kepala daerah akan lebih baik jika diisi oleh pejabat karir atau PNS. Dengan harapan, wakilnya bisa memahami birokrasi dan hukum yang berlaku.
"Jika wakil kepala daerah berasal dari PNS akan memahami birokrasi dan hukum, sementara jika berasal dari politisi agak sempit memahami hukum," ujar Dirjen Otda, Djohermansyah Djohan kepada wartawan saat diskusi penguatan otonomi daerah di Jakarta Pusat, Kamis (17/7).
Pemerintahan pun dinilainya bisa lebih stabil dibandingkan keduanya diisi oleh politisi. Karena, jika terjadi konflik diantara keduanya, akan membelah birokrasi di bawahnya.
Hal itulah yang menjadi penyebab produk-produk kebijakan pemerintah daerah sering terhambat dan terganggu.
Ia menambahkan alasan lain pemilihan pilkada dilaksanakan dengan sistem tunggal karena banyak negara Asia yang relatif sudah maju bahkan negara-negara lainnya menggunakan sistem mono-eksekutif. Artinya, hanya mengajukan satu nama.
"Tidak ada yang paket. Lihat di negara Eropa. Kita terlalu liberal sekali. Dedengkot liberal saja tidak memakai (paket)," katanya.
Menurutnya, berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda. Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis dan tidak secara langsung menyebutkan wakil.