REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Tes lie detector yang rencananya akan dijalani oleh dua tersangka guru Jakarta International School (JIS) di Mabes Polri batal dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto terhadap batalnya tes yang akan dijalani staf JIS, Neil Bantleman (Kanada) dan asisten guru kelas 1 SD, Ferdinant Tjiong (Indonesia). "Tes uji kebohongan batal dilakukan. Pengacaranya bilang, kliennya masih depresi," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/7).
Penyidik, lanjutnya, akan kembali menjadwalkan ulang tes lie detector terhadap dua tersangka guru JIS.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait akan dilakukannya tes lie detector, pihak JIS angkat bicara. Diwakili juru bicara JIS, Daniati Wusono, pihak JIS mengatakan rencana pemeriksaan lie detector tersebut tidak diberitahukan pihak kepolisian kepada kuasa hukum dua guru JIS, Hotman Paris Hutapea.
Daniati juga mengatakan, dua guru JIS tersebut tidak bersedia untuk menjalani tes apapun, selama tidak ada pendampingan oleh penasihat hukumnya dan tenaga ahli independen, untuk memastikan pihak kepolisian mematuhi protokol internasional dalam pelaksanaan tersebut.