REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan kantor MK akan tetap dibuka pada waktu hari raya Idul Fitri untuk menerima perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. Hal itu bisa terjadi jika penetapan rekapitulasi suara nasional di KPU tidak tepat waktu dilaksanakan pada, Selasa 22 Juli.
“Tidak (memeriksa perkara), penerimaan perkara iya, karena 3x24 jam, kantor tetap buka,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada wartawan diruang kerjanya di gedung MK, Kamis (17/7).
Ia menuturkan jika waktu penerimaan perkara PHPU presiden dan wakil presiden bertepatan dengan hari raya Idul Fitri maka pihaknya akan tetap bekerja. “Kalau 3x24 jam pas lebaran itu tetap kita standbay disini (MK) dan siap lebaran disini karena 3x24 jam,” ungkapnya.
Hamdan menambahkan bagi pihak yang akan mengajukan gugatan PHPU presiden dan wakil presiden maka yang harus diperhatikan saat mengajukan permohonan adalah bukti. “Bagi para pihak tentu memperkuat dalil dengan bukti. Bukti baik formulir yang dikeluarkan KPU, C1, D1, DA1, DB itu yang paling pokok serta saksi-saksi,” katanya.
Menurutnya, khususnya saksi secara langsung yang dimandatkan pada saat proses pemilu berlangsung baik ditingkat TPS, PPS, Desa dan tingkat kecamatan. Terkait dengan kemungkinan saksi dalam sidang PHPU presiden dan wakil presiden yang lebih dari tiga orang. Ia mengatakan akan melihat perkembangan nanti. “Kalau dimajukan (saksi) seribu orang gak mungkin kan. Kan tidak mungkin selesai. Nanti dilihat nanti,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pasca penetapan rekapitulasi suara nasional pemilu presiden dan wakil presiden 2014 pada 22 Juli nanti. MK akan membuka pendaftaran bagi pihak yang akan mengajukan gugatan PHPU presiden dan wakil presiden pasca penetapan, Selasa 22 Juli sampai Jumat, 25 Juli. Serta 1x24 jam untuk pemohon melakukan perbaikan jika terdapat kekurangan.