REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menanggapi dengan santai terkait adanya pelaporan yang dilakukan oleh tim Advokasi Indonesia Raya (AIR) terhadap delapan lembaga survei yang memenangkan Jokowi-Jk.
Termasuk lembaga survei yang ia pimpin. "Silakan saja melaporkan ke kepolisian, saya Siap menjalani proses hukum dengan penuh riang gembira," Ujar Burhanuddin saat dihubungi Republika, Kamis (17/7).
Ia menjelaskan, pihak Indikator Politik tidak mempersoalkan pelaporan tersebut. Namun, ia mengatakan pelaporan ini menandakan ada pihak yang ingin mendiskreditkan lembaga survei.
Diantaranya rencana pemanggilan RRI oleh komisi I DPR, serta tuduhan kesalahan logika dan metode perhitungan yang disematkan pada lembaga survei SMRC.
"Mendiskreditkan maksudnya membuat lembaga survei terlihat jelek, kredibilitasnya turun," katanya.
Ia menambahkan, delapan lembaga survei yang dilaporkan ke kepolisian adalah lembaga survei yang berhasil di audit dan bersedia bertanggung jawab terhadap hasil quick count nya. "Masyarakat harus kritis menyikapi hal ini, kenapa lembaga survei yang tidak mau diaudit tidak dipanggil kepolisian," paparnya.
Namun ia mengatakan akan siap mempertanggungjawabkan hasil quick count yang dirilis lembaga surveinya baik melalui akademik ataupun proses hukum. "Jika harus diadu debat, saya juga siap," Ujarnya.
Sebelumnya tim Advokasi Indonesia Raya (AIR) melaporkan delapan lembaga survei ke kepolisian dengan tuduhan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedelapan lembaga survei tersebut yaitu CSIS-Cyrus, LSI, Populi Center, RRI, Pol Tracking Institute, SMRC, LSI, dan Indikator.