Rabu 16 Jul 2014 15:44 WIB

Sleman Larang Truk Pasir Beroperasi Selama Mudik

Rep: Nur Aini/ Red: Yudha Manggala P Putra
Truk barang
Foto: blogspot
Truk barang

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman melarang truk yang mengangkut bahan galian pasir dan batu (Galian C) beroperasi selama arus mudik dan balik tahun ini. Penghentian operasi truk pasir tersebut lebih lama dibandingkan larangan serupa untuk kendaraan angkutan berat.

Truk pasir harus berhenti beroperasi pada tujuh hari sebelum (H-7) dan sesudah (H+7) Lebaran. Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Alam, Energi, dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman, Sapto Winarno, spanduk telah dibuat untuk menghimbau truk pasir menghentikan operasional.

"Sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat, angkutan barang harus berhenti operasi pada H-4 sampai H+1, tetapi di Lereng Merapi truk harus berhenti H-7 sampai H+7," ungkapnya, Rabu (16/7).

Larangan operasional truk tersebut juga sekaligus menghentikan kegiatan normalisasi maupun penambangan di sungai yang berhulu Gunung Merapi. Namun, pengawasan terhadap kegiatan penambangan dan truk pasir diserahkan ke warga di sekitar Lereng Merapi seperti di Desa Argomulyo hingga Glagaharjo. Sapto mengatakan jika masih ada penambangan selama masa larangan, masyarakat sendiri yang akan menindak. "Kalau kami pantau setiap hari tidak bisa," ungkapnya.

Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas SDAEM, Fauzan Darmadi menambahkan larangan tersebut akan berdampak pada sekitar 900-1.100 truk pasir yang setiap hari melewati wilayah Sleman. Meski rekomendasi penambangan baru diterbitkan untuk Kaliboyong, truk pasir yang membawa bahan galian di Sungai Progo dan Gendol diakui Fauzan juga ramai.

"Sesuai aturan memang baru Kaliboyong, tapi kami tidak bisa melarang warga lokal yang mata pencahariannya di Gendol dan Progo," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sleman, Agoes Soesilo Endriarto mengungkapkan kendaraan berat dilarang beroperasi selama H-4 hingga H+1 Lebaran. Kendaraan berat yang dilarang beroperasi antaralain kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk bersumbu lebih dari dua, truk tempelan, truk gandeng, dan kontainer.

"Truk angkutan selain sembako harus menghentikan operasinya," ujar Agoes.  Truk yang masih diperbolehkan beroperasi, imbuh Agoes, hanya kendaraan angkutan bahan bakar, pupuk, susu, dan barang antaran pos. Larangan tersebut diberikan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik Lebaran.

Pengawasan terhadap truk angkutan berat dilakukan melalui kerjasama dengan kepolisian. Agoes mengungkapkan ada sanksi tegas bagi truk yang melanggar. "Kalau melanggar, arahnya bukan lagi pembinaan tetapi penindakan," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement