Rabu 16 Jul 2014 11:14 WIB

Duh, Sudah Ada 7 Ribu Anak dalam Proses Hukum di Indonesia

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Tahanan anak dibawah umur.  (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tahanan anak dibawah umur. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan penahanan terhadap anak karena permasalahan hukum bukanlah sebuah solusi. Niam mengatakan, dari data polisi dalam setahun ada 7.000 anak yang ditahan. Mereka termasuk dalam proses hukum seperti pemeriksaan dan penyidikan.

''Bisa saja ketika dipenjara, justru menjadi pelajaran awal untuk bertindak melanggar hukum,'' kata Ketua KPAI, Asrorun Niam, Rabu (16/7).

Niam menambahkan ada seharusnya mendapat perlindungan hukum, dan perlindungan hukum tersebut tidak dengan menahan anak yang bermasalah dengan hukum. Menurut dia, anak tetap diajarkan apa yang dilakukannya (melanggar hukum) merupakan kesalahan.

''Jadi kalau dia mencuri, ya harus dikatakan perbuatan itu salah, tapi bukan dengan ditahan,'' kata dia.

Niam berpendapat dengan perubahan Undang undang lama, yaitu UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak ke UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan pidana anak diharapkan anak mendapat hak dan perlindungannya.

Niam mengatakan, dalam UU No 11 tahun 2012, usia menjadi patokan dalam menghukum anak. Usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan bagi anak untuk diproses hukum. Musyawarah, kompensasi dan pemaafan merupakan solusi lebih baik untuk menjaga mental sang anak.

Menurut Niam, solusi ini sudah dikemukanan kepada Mabes Polri. Ia berharap, aparat penegak hukum dapat bersama melindungi hak anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement