REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mencairkan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan pada Juli 2014.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menyebutkan jika ada satuan kerja yang terlambat mengajukan pencairan dana sehingga belum dapat dibayarkan Juli 2014 maka pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dapat dilakukan setelah Juli.
Kementerian Keuangan telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 agar pembayaran bisa diselesaikan sesuai rencana.
Pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan untuk mengapresiasi prestasi dan pengabdian pegawai serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan tersebut dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Nilai gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebesar penghasilan sebulan yang diterima Juni 2014.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014.