Selasa 15 Jul 2014 17:30 WIB

Pengemis Peralat Anak Bisa Dijerat Pasal 'Trafficking'

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Asep K Nur Zaman
Pengemis anak
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Pengemis anak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) geram terhadap modus mengemis dengan memperalat anak-anak, terutama untuk menimbulkan empati masyaraloat di tengah suasana Ramadhan dan lebaran. Pelakunya yang diduga terorganisasi itu bisa dijerat pasal pidana perdagangan manusia (trafficking).  

''Dapat disangkakan pelanggaran Undang Undang Tindak Pidana Trafficking,'' kata Ketua KPAI, Asrorun Niam, Selasa (15/7).

KPAI menilai para pengemis tersebut sudah terorganisasi. ''Mereka mengeksploitasi anak sebagai upaya mendapatkan uang dengan menyewakan anak,'' kata Niam.

Berdasarkan hasil investigasi KPAI, mobilisasi para pengemis itu dari beberapa daerah, seperti Cikampek dan Subang, Jawa Barat.  ''Mereka berangkat bersama-sama dari satu tempat menggunakan mobil khusus dan kemudian didrop di beberapa titik,'' kata Niam.

Mereka yang melakukan tindakan tersebut dari kelompok sosial ekomoni rendah. Niam pun mengakui tidak dapat memberantas hingga tuntas. Alasannya, KPAI tidak memiliki perangkat investigasi lebih lanjut. 

Koordinasi dengan polisi dinilai penting karena  memiliki cara untuk melakukan pencegahan. ''Polisi bisa melakukan upaya preventif,'' kata Niam. 

Pemerintah daerah (pemda) juga dinilai kut bertanggungjawab. "Dengan peraturan daerah (perda), pemda seharusnya dapat memberantas pengemis yang mengekploitasi anak serta berkoordinasi dengan dinas sosial setempat," tandas Niam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement