Selasa 15 Jul 2014 12:57 WIB

Ratusan PNS Palembang Tuntut Wali Kota Diberhentikan

Red: M Akbar
Walikota Palembang Romi Herton (tengah) mendapat kawalan usai diperiksadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/7). Romi dan istrinya, Masyito ditahan KPK atas dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Pale
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Walikota Palembang Romi Herton (tengah) mendapat kawalan usai diperiksadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/7). Romi dan istrinya, Masyito ditahan KPK atas dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Pale

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ratusan PNS Palembang yang selama ini dibangkupanjangkan pasca dilantiknya Wali Kota Palembang Romi Herton dan Wakilnya Harnojoyo menuntut Kemendagri memberhentikan pasangan tersebut.

"Kami mohon kepada Mendagri membatalkan surat keputusan pelantikan karena kemenangan pada Pilkada 2013 pasangan tersebut diraih dengan cara tidak benar," kata Ketua Forum Pegawai Peduli Palembang, Ibnu Rohim, Selasa (15/7).

Ratusan pegawai sebelumnya menjabat kepala dinas, kepala badan, dan kepala bagian serta kepala bidang yang dicopot jabatannya oleh Wali Kota Romi Herton itu berunjukrasa di DPRD Kota Palembang.

Selain berorasi secara bergantian pengunjukrasa juga membawa spanduk bertuliskan berhentikan wali kota dan wakil wali kota dari jabatan yang didapat hasil kejahatan.

Spanduk lainnya "kami tidak terima dipimpin oleh wali kota dan wakil wali kota yang didapat dari hasil kejahatan "suap".

Sementara Anggota DPRD Palembang Antoni Yuzar ketika menerima perwakilan pengunjukrasa mengatakan, siap mendorong Mahkamah Agung menganulir surat keputusan Mendagri terkait pelantikan dan pengangkatan pasangan wali kota dan wakil wali kota.

Hal itu, sangat beralasan dilakukan mengingat kini Wali Kota Palembang Romi Herton telah ditahan KPK terkait dengan kasus suap pilkada setempat, katanya.

Dia menambahkan, keputusan sidang Tipikor yang telah menghukum Akil Muchtar atas kasus sengketa pilkada menjadi alasan untuk upaya MA menganulir putusan Mendagri.

''Aspirasi masyarakat termasuk PNS tentu menjadi landasan upaya legislatif mendorong realisasi menganulir SK Mendagri itu,'' tambahnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement