REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/7). Winantuningtyastiti akan diperiksa sebagai saksi Sutan Bhatoegana yang sudah menjadi tersangka dugaan korupsi penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 oleh Komisi VII DPR RI untuk Kementerian ESDM.
Saat tiba di KPK Winantuningtyastiti mengaku membawa beberapa dokumen terkait kasus yang sudah menyandra Ketua Komisi VII itu. "Iya bawa berkas-berkas. Untuk pak Sutan, udah ya udah telat nih saya," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Sutan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 15 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nama Sutan terseret dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang telah lebih dulu dijerat oleh KPK.
Hakim menyebut kalau Rudi pernah memberikan uang senilai USD200 ribu kepada Sutan yang ditenggarai suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd.