Senin 14 Jul 2014 19:33 WIB

Dua Pengedar Diduga Miliki Satu Ton Ganja Dibekuk

Rep: C74/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pengedar Ganja Diringkus: Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja, serta mengamankan barang buk
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pengedar Ganja Diringkus: Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja, serta mengamankan barang buk

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bogor menangkap dua orang diketahui sebagai pengedar dan pemilik ganja satu ton, Ahad (13/7). Keduanya adalah ZND (54 Tahun) dan SPD (31 Tahun) diringkus di Tol Jagorawi, Kilometer 23, Gunung Putri, Bogor.

Dari rilis yang dikeluarkan BNK Bogor masih ada satu orang yang berstatus buron bernama Uu, 35 tahun, yang masih dicari. Satu ton ganja diketahui dibawa ketiga pelaku dari Aceh guna diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Ketika melintas di Bogor kami amankan di KM 32, dua tersangka ZND, 54 tahun dan adiknya SPD, 31 tahun. Sedangkan supir berinisial UU, 35 tahun berhasil melarikan diri," Kata Kepala Bandan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, Brigadir Jendral Pol Anang Purwanto di Kantor BNK Bogor kepada wartawan.

Anang mengatakan barang bukti yang diamankan hanya tersisa 200 kilogram. Sisanya sudah terjual di beberapa daerah di Jakarta. Ia menambahkan kasus ini masih dalam penyelidikan. Sisa yang terjual akan dilacak dan diamankan.

"Kan ngga bisa sekali ketemu langsung semuanya, satu, satu nanti dapet," Kata Anang. Anang juga menyatakan ganja yang para tersangka bawa adalah ganja kualitas terbaik. Kemungkinan harganya ganja paling mahal di pasaran.

Ia mengatakan sebelumnya para tersangka sudah menurunkan lima karung di daerah Cibubur, Jakarta Timur dan beberapa daerah di  di wilayah Jabodetabek. Anang menambahkan para tersangka melakukan penyamaran, untuk mengelabui saat pengiriman petugas. Para tersangka membuat beberapa sekat di dalam peti kemas lalu menyamarkan baunya dengan bubuk kopi.

"Hasil pengakuan, para tersangka yang warga Aceh ini baru sekali mengirim barang ganja tersebut," kata Anang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement