REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS). "Dua orang guru JIS sudah ditetapkan tersangka dan ada kemungkinan penambahan tersangka baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (14/7).
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi baru yakni AD selaku wali kelas korban, DK (perawat kesehatan di JIS) dan DB (seorang psikolog). Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dimulai pukul 10.00 WIB. Keputusan penyidik atas tiga orang saksi tersebut akan ditetapkan usai pemeriksaan.
"Bagi para saksi ini akan ditetapkan statusnya, apakah akan menjadi tersangka berdasarkan kajian dan keputusan penyidik," ujar Rikwanto.
Ia mengatakan pemeriksaan tiga orang saksi tersebut merupakan pengembangan dari kasus itu. Selain tiga orang saksi itu, penyidik mulai pukul 12.30 WIB juga memeriksa dua orang guru JIS yang sudah ditetapkan tersangka yakni NB dan FT.
Rikwanto menyebutkan status kedua orang tersebut apakah ditahan atau tidak akan diputuskan usai pemeriksaan. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu masih berlangsung dan diperkirakan tuntas pada malam hari.
Tentang alat bukti yang digunakan untuk menjerat dua tersangka NB dan FT, Rikwanto mengatakan sangat kuat. "Ada keterangan saksi di mana ada seorang murid yang menyaksikan korban dilecehkan, ada hasil visum dan bukti lain, lebih dari dua," ungkap Rikwanto.