Senin 14 Jul 2014 16:40 WIB

Kasus SMAN 3, Pengacara: Seharusnya Polisi Punya Hati Nurani

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: M Akbar
Police Line (ilustrasi)
Foto: www.nbcmiami.com
Police Line (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara para tersangka kasus kekerasan di SMAN 3, Frans Paulus, menyesalkan tindakan polisi dalam penanganan tersangka. Ia menjelaskan, para tersangka seharusnya mendapat perlakuan khusus karena mereka masih di bawah umur.

Menurut dia, dalam proses penyidikan pemeriksaan, anak-anak tersebut tidak didampingi pengacara. ''Padahal itu wajib,'' kata dia di Jakarta, Senin (14/7).

Ia melanjutkan, sejak 3 Juli 2014, ia ditunjuk oleh orang tua sebagai pengacara para tersangka, sementara penahanan anak-anak dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2014.

Menurut dia, selain proses pemeriksaan yang tidak didampingi pengacara, para anak-anak yang menjadi tersangka tersebut tidak mendapat perlindungan khusus. Apalagi, dalam penahanan, mereka digabung dengan orang dewasa.

''Seharusnya kepolisian punya nurani dengan memberikan perlindungan dan penahanan yang lebih khusus sebagai tahanan rumah atau apapun,'' kata Frans.

Dia mengaku telah meminta penangguhan penahanan dan perlindungan hukum kepada Polres Jakarta Selatan sejak 4 Juli 2014, namun belum ada tanggapan. Ia sudah berkomitmen, akan mengikuti aturan hukum dan jika bersalah polisi berhak menghukumnya.

Menurut dia, tersangka yang menempati Rutan Pondok Bambu mengalami trauma. ''Kondisinya sangat traumatis karena dicampur sekitar 20 orang ibu-ibu yang dengn masalah narkoba dan tindakan kejahatan yang lain,'' kata Frans.

Seperti diketahui sebelumnya, Arfiand Caesar Al Irhami (16 tahun) mengikuti pelantikan anggota Sabhawana, klub pencinta alam SMAN 3 Jakarta di Gunung Tangkuban Parahu, Jawa Barat. Namun, Arfiand tewas, diduga akibat di-bullying kakak kelas dan alumni saat tengah mengikuti kegiatan pelantikan tersebut.

Penyidik lalu menetapkan lima tersangka murid kelas dua  DW, TM, AM, KR dan PU (wanita). Kelima tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu, juga masih ada yang menetap di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Selanjutnya pada Kamis (3/7), Padian Prawiryodirja (16 tahun) merupakan korban kedua yang tewas pasca mengikuti kegiatan pencinta alam.

Terkait meninggalnya Padian, Polres Metro Jaksel sudah meminta rekam medis Padian di RS Hasan Sadikin, Bandung. Penyidik juga berfokus pada kelima tersangka yang sudah ditahan, karena proses pemberkasan sedang berlangsung, dan dalam waktu dekat bisa dikirim ke kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement