REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi tersangka kasus kejahatan seksual, Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia), terhadap muridnya, AK dan DA, memenuhi panggilan penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Neil dan Ferdinant mengaku akan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam menangani kasus kejahatan seksual yang dituduhkan terhadap mereka.
"Saya di sini untuk kooperatif dengan polisi dan menjawab semua pertanyaan mereka. Hingga mereka mengerti saya tidak bersalah begitu pula Ferdinant," kata Neil di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/7).
Dari pemeriksaan ini, Neil berharap penyidik bisa melakukan investigasi dengan sebenar-benarnya terhadap dirinya dan Ferdinant. Sehingga orang-orang tahu siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini, bukan dirinya dan Ferdinant.
Neil juga datang untuk melihat bukti yang dipunyai penyidik, yang membuat dirinya dan Ferdinant ditetapkan sebagai tersangka. Karena selama dua kali menjalani pemeriksaan, sekalipun penyidik tak pernah menunjukan barang bukti.
Sementara itu asisten guru kelas 1 SD, yang juga menjadi tersangka juga, Ferdinant Tjiong mengatakan sebagai warga negara (WN) yang baik, dirinya akan bekerjasama dengan polisi untuk menjawab pertanyaan sejujur-jujurnya.
"Tapi sekali lagi saya bilang, bahwa saya tidak bersalah. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan," ujar Ferdinant.
Saat ditanya apakah Ferdinant siap jika polisi akan langsung melakukan penahanan, Ferdinant mengatakan itu adalah wewenang polisi. "Saya sebagai warga negara yang baik ikut saja. Silahkan kalau polisi ingin menahan saya, menahan orang yang tidak bersalah. Tidak pernah ditunjukkan alat bukti," tuturnya.