Senin 14 Jul 2014 01:44 WIB

Guru JIS Jadi Tersangka, Hotman: 'Oh My God'

Rep: Indah Wulandari/ Red: Mansyur Faqih
Hotman Patis Hutapea
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hotman Patis Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jakarta International School (JIS) Hotman Patis Hutapea protes terhadap keputusan Polda Metro Jaya. Protes itu menyusul penetapan dua guru JIS sebagai tersangka. 

Hotman menganggap, tidak ada dasar hukum yang kuat yang digunakan polisi dalam penepatan itu. "Oh my God! Di hadapan puluhan kedutaan negara asing yang warganya sekolah di JIS (murid dari 61 negara) dan di hadapan dunia sedang dipertontonkan perlakuan terhadap warga negara asing yang dijadikan tersangka," ujarnya, Senin (14/7).

Menurut Hotman, tak ada saksi dan bukti kuat dalam penetapan itu. Pengaduan dari pelapor dan pendapat dari psikolog bukan bukti dalam tindak pidana.

Apalagi, setelah empat bulan berjalan, pendapat psikolog berubah arah dari ke tersangka petugas cleaning service ke guru. 

Soal tali yang disita Polda Metro, kata Hotman, juga tidak bisa dijadikan dasar. Sebab, tidak ada saksi yang melihat tali tersebut dipakai untuk apa. Lalu, mengenai kamera, ia juga menganggap bukan bukti.

"Kamera tersebut disita penyidik secara acak dari gedung JIS. Anehnya, penyidik tidak pernah menunjukkan bukti foto sodomi dalam kamera karena memang tidak pernah ada," tegasnya.

Para terlapor (guru JIS) dan kuasa hukumnya pun dianggap bolak-balik menanyakan ke penyidik bukti foto di kamera apa ada memuat foto sodomi. 

Dengan kondisi ini, Hotman makin yakin penetapan tersangka itu dipaksakan untuk kepentingan ganti rugi. 

Soalnya, gugatan pertama dengan tersanga eman petugas cleaning service yang merupakaan outsourcing dari ISS dianggap lemah.

"Gimana cara mengatasi kelemahan tuntutan pertama demi dapat ganti rugi 125 juta dolar AS?. Cara terbaik adalah menambah tersangka baru dengan menuduh guru JIS sebagai pelaku sodomi. Agar JIS dapat dihukum membayar ganti rugi," ucapnya. 

Karena hal itu, kata Hotman, sikap JIS jelas. Tidak akan membayar ganti rugi yang dituntut dua orang tua korban. 

"Tidak akan membayar ganti rugi 125 juta dolar AS sekalipun ditambah nama-nama tersangka, karena tidak ada satu pun bukti menunjukkan guru JIS sebagai pelaku sodomi," tegasnya.

Periset bidang psikolog Catherine Thomas juga mengingatkan agar polisi berhati-hati dalam menangani anak-anak yang mengaku menjadi korban pencabulan.

Karena banyak hasil penelitian yang membuktikan kalau anak-anak dapat dengan mudah dikondisikan agar bercerita tentang kejadian buruk yang sebetulnya tidak pernah mereka alami. 

Kekeliruan ingatan atau false memories bisa saja diceritakan oleh anak-anak sebagai sesuatu pengalaman yang betul-betul terjadi. 

Selain itu, teknik yang keliru yang digunakan dalam proses interogasi formal dan non-formal juga dapat membawa proses penyelidikan pada kesimpulan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement