REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar kepala daerah tak terlibat dalam proses rekapitulasi suara hasil pilpres 2014. Mereka mempunyai tugas untuk menjaga konduktifitas wilayahnya sehingga harus bersikap netral.
Sekertaris Jendral (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi A Temenggung mengatakan, sudah ada aturannya kalau kepala daerah yang juga kader partai politik hendak terlibat dalam proses pemilu. Namun, itu hanya berlaku selama masa kampanye, itu pun melalui mekanisme cuti.
“Ada aturannya bagaimana kepala daerah harus cuti sampai berapa lama. Kalau sekarang, mereka harus menjaga konduktifitas daerah,” kata Yuswandi, Ahad (13/7).
Mendagri, Gamawan Fauzi menambahkan, bupati/walikota dan gubernur yang awalnya terlibat sebagai tim pemenangan kampanye pasangan capres-cawapres, sekarang ini jangan lagi terlibat. Mereka harus menunjukan sikap kematangan demokrasi.
Ia juga telah menerbitkan surat edaran kepala daerah agar mereka menyerukan kepada semua pihak mematuhi ketentuan KPU yakni hasil rekapitulasi resmi 22 Juli mendatang. Lagipula, setelah ada penetapan penyelenggara pemilu, ada peluang untuk melakukan upaya hukum.