REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Ronald Rofiandri menilai dengan disahkannya Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), para anggota dewan ingin mempertebal imunitas terhadap hukum. Hal ini dapat dilihat dari dibentuknya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dibentuknya MKD, kata dia, semakin mempertegas keinginan kebal hukum tersebut. Sebab didalamnya diatur bahwa penyidik yang ingin memeriksa anggota dewan harus mengantongi izin dari MKD.
"Ini kan jelas menghambat dan memperlama proses," katanya, Ahad (13/7).
Ia menjelaskan keberadaan MKD mengalami perluasan dibandingkan Badan Kehormatan (BK). Jika BK hanya pada ranah kode etik, keberadaan MKD masuk hingga ranah penegakan hukum melalui adanya izin pemanggilan dan pemeriksaan.
Tetapi, lanjutnya, hal itu hanya untuk kasus hukum yang bersifat umum. Sementara untuk kasus hukum seperti tindak pidana korupsi, KPK tidak perlu meminta izin kepada MKD karena menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat khusus atau //lex specialis//.
"Izin kepada MKD di luar tindak pidana korupsi seperti pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen. Tapi tentu tetap saja menghambat proses yang dilakukan penegak hukum," katanya.
Seperti diketahui, revisi UU MD3 nomor 27 tahun 2009 telah disahkan pada tanggal 8 Juli 2014 menjadi UU MD3 yang baru. Pengesahan UU itu diwarnai pro kontra antar fraksi. Bahkan, dalam sidang paripurna, tiga fraksi //walk out//, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Hanura dan Fraksi Kebangkitan Bangsa.