REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Nusa Tenggara Timur merencanakan pembangunan sejumlah waduk untuk mengatasi kekurangan air bersih dan mengairi areal persawahan serta tanaman hortikultura, namun masih terkendala dengan status hukum lahan.
"Kami berencana membangun enam buah waduk di sejumlah kabupaten, namun masih terkendala dengan kepastian hukum atas lahan tersebut," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum NTT Andre W Koreh di Kupang, Ahad.
Rencana pembangunan enam buah waduk itu berlokasi di Kolhua (Kota Kupang), Raknamo (Kabupaten Kupang), Rotiklot (Kabupaten Belu), Temef (Kabupaten Timor Tengah Selatan), Napunggete (Kabupaten Sikka) dan Aesesa di Kabupaten Nagekeo.
Ia mengatakan keenam waduk tersebut sudah masuk dalam perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum, karena NTT memang sangat membutuhkan waduk untuk mengatasi kekurangan air bagi kebutuhan manusia, hewan, dan tanaman.
Andre Koreh mencontohkan, rencana pembangunan Waduk Mbay di Kabupaten Nagekeo atau Waduk Kolhua di Kota Kupang.
"Pembangunan kedua waduk itu masih tertunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, karena belum ada kepastian hukum atas lahan tersebut," ujarnya.
Hal lain yang juga patut mendapat perhatian, kata dia, adalah aspek lingkungan. Aspek ini kerap diabaikan, padahal masalah lingkungan juga menjadi titik krusial dalam merencanakan sesuatu pembangunan seperti embung-embung atau waduk.
Dua masalah tersebut, katanya, tidak bisa ditangani sendiri oleh Satuan Kerja (Satker) atau sebuah dinas dan badan, tetapi butuh koordinasi antarpemerintah,sehingga semuanya bisa dituntaskan.
Dia berharap pemerintahan setempat sesegera mungkin menyelesaikan status lahan tersebut dengan warga sekitarnya, agar rencana pembangunan waduk bisa terealisasi.