REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan manipulasi rekapitulasi suara melanggar hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
"Manipuasi rekapitulasi suara baik dengan cara menambah atau mengurangi suara untuk pasangan capres tertentu adalah pelanggaran sangat serius terhadap kedaulatan rakyat," kata Natalius melalui pesan elektroniknya, di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan seluruh rakyat Indonesia saat ini sedang memantau proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang dari KPPS, PPS ke PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga KPU pada tanggal 22 Juli 2014.
Pihaknya perlu menegaskan bahwa manipulasi atas hasil rekapitulasi adalah kejahatan demokrasi. Menurut dia, suara rakyat yang telah diberikan pada pemilu 9 Juli 2014 adalah cermin hak konstitusional warga negara untuk memilih.
"Hal ini harus kita hormati. Karena itulah menjadi kewajiban KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh proses rekapitulasi berjalan secara jujur, terbuka, dan didasarkan pada dokumen otentik C1," katanya.