REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Yayasan Jakarta International School (JIS) Dino Vega menyatakan tidak percaya dua guru sekolahnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual itu bersalah.
"Kami percaya kalau kedua guru ini tidak bersalah. Mereka selama bekerja di JIS, selalu menunjukkan profesionalismenya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7).
Dua guru JIS yakni Neil Bantleman yang berkewarganegaraan Kanada dan Ferdinand Tjong berkewarganegaraan Indonesia ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pelecehan seksual murid TK JIS.
"Kami sangat terkejut dengan penetapan tersangka ini," katanya.
Dino menambahkan selama ini pihaknya selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus pelecehan seksual itu.
Bahkan, pihak JIS melakukan pendampingan terhadap guru-guru yang dijadikan saksi. Pihak JIS bekerja sama dengan kepolisian.
"Makanya kuasa hukum JIS mempertanyakan, mengapa kedua guru itu dijadikan tersangka," katanya.
Kasus pelecehan seksual terjadi menimpa seorang murid TK bernama AK, pada pertengahan Maret 2014.
Sebelum menetapkan dua guru JIS sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah menetapkan sejumlah petugas kebersihan sebagai tersangka.