Kamis 10 Jul 2014 18:45 WIB

PKS: The Jakarta Post Harus Diproses Hukum

Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyatakan koran Jakarta Post harus diproses secara hukum terkait pemuatan karikatur yang melecehkan kalimah tauhid umat Islam.

"Selain permintaan maaf, hukum harus ditegakkan kepada Koran Jakarta Post, agar pelecehan yang sama tidak terulang kembali olehnya dan media lain," kata Almuzammil Yusuf dalam pernyataan sikapnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Almuzammil, secara hukum, koran Jakarta Post telah melanggar Pasal 5 UU Pers yang mewajibkannya menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat. Selain itu, Harian Koran Jakarta Post juga telah melanggar Pasal 156,156a UU KUHP tentang perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama.

Dengan diberlakukan Psl 165a UU KUHP maka Koran Jakarta Post dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara. Sanksi perlu diberlakukan agar ada efek jera, tambah dia. Almuzammil mengecam keras karikatur yang melecehkan simbol aqidah Umat Islam yang diterbitkan Koran Jakarta Post edisi Kamis, 3 Juli 2014 tersebut.

Menurut dia, karakatur itu telah membuat kemarahan umat Islam dan Koran Jakarta Post dinilai telah mendiskreditkan Umat Islam tidak hanya di Indonesia, tapi dunia. "Karikatur Koran Jakarta Post menunjukan ketidaksensitifan dan arogansinya di tengah keberadaannya di negara yang mayoritas Muslim," ucapnya.

Sebagai koran Indonesia yan dibaca oleh warga asing, Koran Jakarta Post telah menyebarkan kebencian dan sinisme dunia terhadap umat Islam. Pihak redaksi Jakarta Post sudah menyampaikan permintaan maaf dan menarik kembali karikatur tersebut pada Senin (7/7) melalui edisi "online" atau daring.

Redaksi menyatakan penyesalan atas kesalahan tersebut, dan tidak bermaksud untuk memfitnah atau tidak menghormati agama lain. Dalam edisi yang dimuat di halaman 7, harian berbahasa Inggris tersebut memuat karikatur dengan gambar simbol Islam dalam ukuran yang cukup besar di rubrik Opini.

Itu setelah karikatur tersebut menggambarkan bendera berlafaz 'laa ilaha illallah' dengan logo tengkorak yang terpasang di bendera. Lafaz tahlil tersebut dipadukan dengan bendera tengkorak khas bajak laut. Kemudian, tepat di tengah tengkorak, tertera tulisan 'Allah, Rasul, Muhammad'.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement