Kamis 10 Jul 2014 15:50 WIB

Polisi Sita Ratusan Bungkus Petasan Ilegal

Petasan
Foto: Antara
Petasan

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), menyita ratusan bungkus berisi petasan ilegal berbagai jenis dari sejumlah pengecer yang berada di sekitar Pasar Gamalama dan Bastiong.

Kabag Ops Polres Ternate Kompol Syamsul Alam di Ternate, Kamis, mengatakan ratusan bungkus berisi petasan yang berhasil disita tersebut memiliki jenis ledak yang sangat mengganggu warga, terutama umat Muslim saat beribadah Ramadhan.

Ia mengatakan jenis petasan yang disita tersebut di antaranya petasan jenis korek, komodo ada lima pak dan"candle back" sebanyak 50 pak.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi masih adanya penjualan petasan, Polres Ternate akan terus melakukan razia di sejumlah lokasi yang biasanya dijadikan sebagai tempat penjualan petasan.

Syamsul mengatakan, selain mengganggu warga saat menunaikan ibadah Ramadhan, petasan juga bisa membahayakan karena ledakannya bisa terjadi kebakaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, pihaknya telah meminta kepada jajaran Polres Ternate untuk segera menertibkan penjualan petasan di daerah ini, terutama bagi penjual petasan yang tidak memiliki izin dari instansi terkait.

"Kami telah instruksikan kepada Polres Ternate dan seluruh polres kabupaten/kota lainnya di Malut melalui telegram rahasia agar menertibkan penjualan petasan, karena sejauh ini, sangat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement