Selasa 08 Jul 2014 14:20 WIB

Mantan Direktur Adhi Karya Divonis 4 Tahun Penjara

Teuku Bagus
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Teuku Bagus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor divonis empat tahun dan enam bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan enam bulan denda Rp150 juga bila tidak dibayar akan diganti kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim Purwono Edi Santoso dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Teuku Bagus dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan ditambah pidana pengganti sebesar Rp407,5 juta subsider satu tahun penjara.

Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Hal-hal yang memberatkan adalah Teuku Bagus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah ia dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan telah mengembalikan seluruh uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa mempengaruhi panitia pengadaan barang dan mensubkontrakkan pekerjaan utama dan menimbulkan konflik kepentingan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan," kata hakim Anwar.

Namun hakim tidak meloloskan permintaan jaksa agar Teuku Bagus membayarkan uang pengganti karena menganggap uang tersebut sudah seluruhnya dibayar. "Pidana uang pengganti adalah untuk mengganti uang yang diambil terdakwa yaitu Rp4,53 miliar untuk kepentingan pergantian direksi PT Adhi Karya dan para karyawan Kerja Sama Operasional Adhi Karya dan Wijaya Karya yang bekerja dalam proyek P3SON Hambalang sudah dikembalikan seluruhnya sehingga tidak perlu lagi membayar uang pengganti dalam perkara a quo," kata anggota majelis hakim Ugo.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Teuku Bagus mendapat Rp4,5 miliar dengan cara kasbon dari kas divisi 1 PT Adhi Karya kemudian untuk mengisi kekosongan kasbon tersebut ditutup dengan uang hasil pembayaran KSO Adhi-Wika terhadap proyek P3SON 2010-2011. Sebanyak Rp1,7 miliar digunakan untuk memberikan insentif pekerja di KSO Adhi-Wika yaitu sebanyak 340 orang dan Rp1,7 miliar lain juga digunakan untuk penggantian direksi PT Adhi Karya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement