REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Selain sindikat narkoba dari Lapas Nusakambangan, Polda Jatim juga menangkap sindikat jaringan narkoba dari Lapas Madiun yang melibatkan bapak, anak, dan tetangga sebagai pengedar narkoba.
"Kita tangkap ketiga pelaku bersama barang buktinya yang sumbernya dari seorang buron (DPO) yang berada di Lapas Madiun," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Ludiantoro alias Yanto (28) dan Badri (50) yang keduanya merupakan anak dan bapak dari RT 02/RW 10, Dusun Kesiman, Desa Lecari, Kecamatan Sukoreko, Pasuruan.
Selain itu, tetangganya bernama Nurim (24) dari desa yang sama.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka adalah sabu-sabu seberat 35,77 gram yang terdiri dari lima poket besar yang masing-masing berat kotor 5,25 gram, 5,23 gram, 5,20 gram, 5,29 gram, dan 5,28 gram dalam kemasan kantong plastik klip besar.
Selain itu, sembilan poket kecil yang masing-masing berat kotor 1,06 gram sebanyak empat kantong, 1,07 gram sebanyak dua kantong, 1,04 gram sebanyak dua kantong, 1,05 gram sebanyak satu kantong yang semuanya dikemas kantong plastik yang dilinting dan diikat dengan isolasi. Barang bukti lainnya, sebuah Busstep beserta kunci, uang tunai Rp300 ribu, satu timbangan elektrik, dua handphone, dan pipet.
"Pengungkapan sindikat narkoba Pasuruan itu juga dilakukan dengan cara undercover buy hingga tersangka Badri sebagai perantara jual beli sabu tertangkap pada Sabtu (5/7) sekitar pukul 23.00 WIB, lalu dikembangkan hingga anaknya bernama Ludianto dan tetangganya bernama Nurim pun tertangkap," katanya.
Saat diperiksa penyidik di Mapolda Jatim, Badri mengaku kalau barang terlarang itu dipesan lewat anaknya (Ludiantoro) yang beli kepada Rizal (DPO) sebanyak 10 gram dengan harga Rp1.150.000 per gram. Selanjutnya, barang diranjau oleh Badri di kawasan Japanan Mojokerto untuk dibuat paket hemat dengan harga Rp300 ribu dari anaknya dan dijual menjadi Rp325 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.