Senin 07 Jul 2014 17:28 WIB

Usai Pilpres, Bangunan Liar di Bandung Utara akan Dibongkar

Rep: arie lukihardianti/ Red: Asep K Nur Zaman
Kawasan Bandung Utara (KBU) yang terhampar dari pegunungan Manglayang hingga Gunung Burangrang mengalami kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah tangan manusia.
Foto: jabarprov.go.id
Kawasan Bandung Utara (KBU) yang terhampar dari pegunungan Manglayang hingga Gunung Burangrang mengalami kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah tangan manusia.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Kawasan Bandung Utara (KBU) laksana Puncak yang menjadi primadona pembangunan vila dan rumah gedongan. Namun tak sedikit yang liar dan melanggar tata ruang, sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjanjikan untuk melakukan pembongkaran usai Pemilhan presiden (Pilpres) 2014.  

Selama masa kampanye pilpres, penertiban di KBU sedikit tersendat. "Penertiban mulai dilakukan lagi setelah Pilpres. Sekarang fokus ke pilpres dulu," ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, kepada wartawan, di Bandung, Senin (7/7).

Pemprov Jabar juga akan melakukan penertiban di kawasan pabrik Kahatex. Ia meminta, agar jembatan penghubung prabrik di atas sungai itu segera dibongkar. "Saya minta segera. Separuh harus dibongkar sudah," kata Deddy.

Menurut Deddy, sebenarnya sebagian pemilik bangunan di KBU sudah membongkar bangunanya sendiri. Ia menilai, langkah itu sangat baik sekali.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP  Jawa Barat Ujwalparana Sigit, mengendus adanya oknum yang mengizinkan pendirian bangunan di KBU. Bahkan, oknum tersebut berani mengklaim lahan negara kemudian menyewakan, menjual, atau menukarnya dengan sejumlah imbalan.

''Pasti (oknum itu) dari aparat. Warga mana berani mengaku-aku lahan negara (sebagai milik pribadi)," kata Ujwal.

Sigit menjanjikan akan menyelidiki sang oknum. Penyelidikan awal dilakukan untuk melihat instansi mana yang mempermainkan perizinan di atas lahan negara tersebut. "Nanti warga pasti akan kasih tahu bayar berapa dan ke siapa,'' katanya. 

Selama ini, kata dia, masyarakat tidak terlalu salah mendirikan bangunan di sana. Mereka menyewa, karena ada keringanan dari oknum yang melindungi. 

Sigit memastikan sebanyak 31 pemilik bangunan liar sudah siap membongkar sendiri. Meski bangunan tersebut sudah didirikan dalam bentuk rumah, bengkel, atau pun warung. "Mereka sudah menyatakan siap membongkar sendiri dalam kurun waktu 14 hari," katanya. 

Sigit sendiri sudah melakukan rapat tahapan awal penegakan hukum di KBU. Rapat tersebut mengundang instansi terkait di Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

"Dalam rapat itu juga dihadiri pihak kecamatan, RT dan RW di lokasi bangunan ilegal. Mereka diundang duduk bersama dengan komunitas lingkungan," kata Sigit.

Sigit menambahkan, bangunan-bangunan tidak berizin berukuran kecil sudah ada yang terbongkar. Namun, untuk yang besar Sigit mengaku sulit dibongkar. Oleh karena itu Satpol akan siapkan alat berat untuk membantu pembongkaran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement