REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) meminta semua pengusaha untuk mematuhi jadwal membayarkan tunjangan hari raya (THR), yaitu paling lambat satu pekan menjelang hari H (H-7) lebaran. Besaran THR juga harus sesuai dengan upah minimum yang sudah disepakati.
"THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap seluruh karyawannya. Perusahaan yang tidak memberikan THR bisa dikenakan sanksi. Itu undang-undang yang mewajibkan dan mengharuskan," kata Aher kepada wartawan di Bandung, Senin (7/6).
Kalangan wakil rakyat juga mengimbau perusahaan agar tidak terlambat memberikan THR menjelang Idul Fitri. Tetapi Ketua Komisi E DPRD Jabar, Didin Supriadin, melihat besaran THR sangat tergantung pada kemampuan perusahaan.
"Perlu duduk bersama antara pengusaha, karyawan, dan pemerintah. Harus ada keterbukaaan antara buruh dengan pengusaha, sehingga tidak saling memberatkan," kata Didin.