Ahad 06 Jul 2014 21:11 WIB

Perludem: KPU Harus Berkaca pada Pilpres di Luar Negeri

Rep: c87/ Red: Maman Sudiaman
Titi Anggraini Perludem
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Titi Anggraini Perludem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengantisipasi permasalahan logistik Pilpres 9 Juli 2014 di lapangan. Menurutnya, KPU harus menyiapkan skenario perencanaan darurat untuk hal-hal yang bersifat teknis.

Titi mengatakan, KPU juga harus berkaca pelaksanaan Pilpres untuk WNI di luar negeri. Dari yang diperhatikan, di luar negeri terjadi lonjakan pemilih yang sangat besar. Dari yang semula tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) kemudian juga hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

"KPU harus belajar pelaksanaan di luar negeri. KPU harus mengantisipasi ketersediaan logistik di TPS. Bagaimana KPU memastikan logistik tiba di TPS dan mengantisipasi kendala-kendala yang ada misalnya bencana alam dan faktor geografis," katanya.

Menurutnya saat ini proses distribusi logistik sudah berlangsung di daerah. Meskipun tidak akan terjadi surat suara yang tertukar karena jenisnya sama, KPU harus mengantisipasi surat suara yang kurang dan rusak.

Titi menilai KPU juga harus berkaca pelaksanaan pemilu legislatif terkait kemungkinan surat suara kurang dan rusak. KPU diminta jangan sampai kewalahan dan bagaimana KPU menyiapkan terhadap berbagai kendala yang terjadi.

Terkait daerah yang rawan permasalahan logistik, menurutnya daerah yang secara geografis letaknya jauh, dan transportasinya cukup sulit seperti di pegunungan. Dia mencontohkan logistik di wilayah Papua yang harus diantar pesawat. Menurutnya KPU harus betul-betul punya prioritas dan fokus ekstra dalam menyelesaikan kendala yang disebabkan faktor geografis, medan dan cuaca.

Dia juga mengimbau kepada pemilih yang berada di luar daerah tempat tinggal harus memperhatikan mekanisme pencoblosan dengan menggunakan formulir A5. Formulir tersebut harus diurus maksimal H-3 pelaksanaan pemungutan suara. Hal itu sangat rentan agar orang tidak melakukan pencoblosan lebih dari satu tempat. Selain itu sebagai antisipasi kekurangan surat suara di TPS. Jika ada kekurangan surat suara harus segera mengambil di TPS terdekat.

"Sesuai undang-undang kan cadangan surat suara dua persen. Melihat Pileg tidak banyak yang kekurangan surat suara, KPU harus tetap mengantisipasi jangan sampai ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya," kata Titi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement