Sabtu 05 Jul 2014 12:47 WIB

Kasus Obor Rakyat, Jokowi Akan Dimintai Keterangan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Esthi Maharani
Obor Rakyat
Obor Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang petinggi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi dan Darmawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri. Kini, Mabes Polri masih menyelidiki adanya dugaan pelanggaran lainnya, selain alasan tidak berbada hukum.

Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Herry Prastowo menjelaskan, pelanggaran lain yang diselidiki ialah dugaan adanya fitnah dan pencemaran nama baik dalam pasal 310 dan 311 KUHP.

Herry mengatakan, jika keduanya dapat dikenakan pasal tersebut maka Jokowi sebagai pihak yang dirugikan dapat diperiksa polisi.

''Mutlak, kan itu delik aduan,'' kata dia.

Pemeriksaan terhadap Jokowi merupakan tindakan pengambilan keterangan yang bersangkutan untuk delik aduan tersebut. Pemeriksaan untuk memperkuat dugaan adanya tindak pencemaran nama baik.

Namun, dengan kondisi Jokowi sebagai salah satu capres, maka pemeriksaan bisa tersendat. Polri hanya bisa mengajukan alternatif yaitu berkoordinasi dengan tim hukum Jokowi.

''Saya sudah minta

Setiyardi dan Darmawan dianggap melakukan pelanggaran terhadap UU Pers dengan tidak memiliki badan hukum. Pasal yang diajukan ialah pasal 9 ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers dengan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement