Sabtu 05 Jul 2014 11:59 WIB

Ini Alasan Dua Warga Tionghoa Menolak Dideportasi

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) berbicara saat konfrensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/2).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) berbicara saat konfrensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku, ada dua alasan mengapa Warga negara Tiongkok, Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen yang belum dideportasi, meski sudah diputuskan melanggar ketentuan keimigrasian.

Menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Mirza Iskandar, awalnya Xie Ligen memang menerima untuk dideportasi. Namun, yang bersangkutan berubah pikiran dan mengaku sudah mengantongi dokumen sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Jadi benar memang pernah dikeluarkan izin deportasi karena yang bersangkutan tidak keberatan dan menerima. "Kami sudah siapkan proses pemulangan tiket pesawat dan sebagainya. Namun saat menunggu di bandara yang bersangkutan berubah pikiran dan menolak untuk dideportasi," kata Mirza di Jakarta, Sabtu (5/7).

Dia menambahkan, Xie Ligen berubah pikiran dan bersama pengacaranya membawa bukti kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 'Proses deportasi tidak terlaksana.'

Selanjutnya, imigrasi berkoordinasi menyurati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencaritahu apakah benar tercatat sebagai penduduk DKI yang memiliki, KTP, KK dan akta WNI. Mirza mengaku, sudah ada balasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tertulis terkait kepemilikan dokumen Xie Ligen. "Namun, mereka masih harus meneliti lebih lanjut mengenai kepastian Xie Ligen sebagai WNI atau WNA," ujarnya.

Selain itu, Polda Metro Jaya sedang memproses surat-surat yang diduga dipalsukan oleh yang bersangkutan. "Saat ini, dia sedang disidik terkait pemalsuan pasport. Pihak imigriasi juga sudah menjadi saksi, karena sedang disidik jadi deportasi tertunda. Itulah alasan mengapa belum juga dideportasi," katanya.

Pengacara OC Kaligis sudah mengirimkan dua kali surat desakan kepada lembaga yang dipimpin Amir Syamsuddin agar mendeportasi Xie Ligen seusuai putusan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM sejak 22 April 2013, lalu.

Dia meminta, Menkumham Amir Syamsuddin tidak melakukan diskriminasi terhadap pelaksanaan putusan yang telah dikeluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham karena Xie Ligen sudah terbkti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement