REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pratu Heri, oknum anggota TNI yang melakukan pembakaran terhadap seorang juru parkir di Monas beberapa waktu lalu akan segera menjalani persidangan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Jumat (4/7), menyatakan, pemeriksaan kasus Pratu Heri telah selesai dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Jaya, dibawah Pusat Polisi Militer TNI AD. Berkas-berkas pemeriksaan kemudian telah diserahkan ke Odituriat Militer II-08, Jakarta awal pekan ini.
Saat ini, Odituriat Militer II-08 Jakarta masih melengkapi berkas-berkas yang akan diajukan ke persidangan. Sementara Mahkamah Militer II sedang memproses jadwal persidangan untuk Pratu Heri.
Pratu Heri adalah anggota Datasemen Markas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD yang melakukan pembakaran terhadap juru parkis Monas, Yusri. Pembakaran terjadi lantaran Yusri tidak mau memberikan jatah preman sebesar Rp 50 ribu kepada Pratu Heri. Karena geram, Pratu Heri menyiramkan bensin ke wajah dan tubuh Yusri, kemudian membakarnya.
Karena perbuatannya ini, Pratu Heri dikenakan Pasal 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, Pratu Heri juga akan diberi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Moeldoko melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Fuad Basya meminta para anggota TNI untuk menjaga sikap.
"Anggota TNI jangan macam-macam, akan dihukum seberat-beratnya," kata Fuad Basya.