Jumat 04 Jul 2014 12:35 WIB

Pemprov DKI Perketat Penyebaran Makanan Ilegal

Rep: C63/ Red: Esthi Maharani
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Banten menemukan 30 ribu makanan dan minuman ilegal asal Korea, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan penyebaran makanan ilegal yang mungkin masuk Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pengawasannya akan diserahkan seluruhnya kepada BPOM DKI Jakarta.

"Biar BPOM aja yang bekerja," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (4/6).

Ia meminta agar BPOM DKI Jakarta melakukan pengecekan secara berkala terhadap makanan-makanan yang beredar di Jakarta. Tak terkecuali makanan di kios-kios di Jakarta apakah layak konsumsi atau tidak.

"Nanti BPOM yang coba cek terus, harus kita awasi (penjualan makanannya)," kata dia.

Ahok menuturkan di Jakarta seharusnya tidak ada makanan atau minuman ilegal beredar. Sebab, peraturan yang ada sudah mengatur hanya makanan yang berizin saja boleh dijual. Apalagi penjualan yang dilakukan di mini market pengawasannya lebih ketat.

Ahok mencontohkan beberapa waktu lalu saat penyelenggaraan Pekan Rakyat Jakarta (PRJ) Monas banyak ditemukan makanan tidak layak konsumsi. Oleh karenanya, mereka terpaksa dilarang menjual makanannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement