REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur Valens Tukan mengatakan, kepala sekolah yang diduga sebagai pelaku pelecehan sesksual terhadap anak murid di daerah itu sudah dinonaktifkan.
"Tindakan hukum selanjutnya kepada pelaku akan diambil setelah ada putusan hukum berkekuatan tetap," kata Valen Tukan di Kupang, Jumat, terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di Kabupaten Sikka, oleh oknum Kepala SMP Negeri 2 Nita, KM.
Dia mengatakan, oknum guru tersebut bisa dipecat jika terbukti secara hukum melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak didik. "Jika terbukti kepala sekolah itu melakukan pelecehan seksual terhadap siswi maka pemerintah tidak segan-segan untuk memberhentikannya," tegasnya.
Dia mengatakan, kasus ini sedang ditangani pihak Polres Sikka, sehingga dirinya meminta kepada masyarakat Sikka agar memberikan dukungan dan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Mari kita dukung polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika memang sudah ada keputusan hukum dan terbukti, yang bersangkutan melakukan tindakan pelecehan seksual maka pemerintah akan mengambil tindakan," tukasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa itu mengemuka, ketika belasan orang tua bersama anak mereka melaporkan oknum kepala sekolah, KM ke Polres Sikka pada (30/6) 2014. Oknum kepala sekolah tersebut juga langsung dihadirkan untuk memberikan keterangan di Polres Sikka.