REPUBLIKA.CO.ID, KUANTAN SINGINGI -- Puluhan ribu hektare lahan dan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau dijarah kalangan pemilik modal dengan modus membeli dari masarakat untuk perkebunan sawit tanpa memiliki izin yang prosedural.
" Akibat aktivitas ilegal tersebut daerah ini kerap terjadi konfilk dan sengketa lahan antara perusahaan dengan masarakat setempat, sementara warga juga yang jadi korban, jika dibiarkan kedepannya akan mengencam terjadinya kemiskinan di daerah," kata salah satu pengamat kawasan Hutan Produksi Terbatas Hendrianto di Teluk Kuantan, Kamis (3/7).
Ia mengatakan, lahan HPT maupun hutan Lindung sudah dijadikan perkebunan sawit oleh pemilik modal, pembukaan perkebunan tersebut dengan motip lahan warga, lahan koperasi sehingga bisa mengantongi izin yang tidak prosedural.
Jika seperti ini terjadi juga di beberapa tahun ke depan maka diperkirakan warga Kuansing akan menderita akibat lahan untuk anak cucu habis bahkan dampaknya daerah akan rugi kekeayaan daerah dibawa kabur oleh pemilik modal yang berinvestasi di daerah hanya sebatas menggerogoti.
" Sebaiknya Instasnsi terkait bertindak tegas dan penegak hukum harus pro aktip menangkap pengusaha yang memiliki izin tidak memnuhi aturan," sebutnya.