Kamis 03 Jul 2014 23:36 WIB

Kapolda: Tersangka Kasus JIS Tunggu Kelengkapan Alat Bukti

Rep: c70/ Red: Taufik Rachman
 Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dwi Priyatno (kanan), bersama Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Sudjarno (kiri) saat memberik keterangan pers tentang Kasus JIS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/6).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dwi Priyatno (kanan), bersama Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Sudjarno (kiri) saat memberik keterangan pers tentang Kasus JIS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru dan staf Jakarta International School (JIS), lantaran masih melengkapi alat bukti.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan dalam waktu dekat, ketiga oknum guru dan staf JIS, akan kembali dipanggil tim penyidik.

"Kami tentunya untuk menentukan tersangka ada beberapa bukti-bukti yang perlu dilengkapi, sehingga dalam waktu dekat Insya Alloh kita akan panggil lagi ketiga orang tersebut," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7).

Dikatakan Dwi, penyidik bekerja bukan berdasarkan kecurigaan, namun bukti yang ada.

 

"Kami tidak punya rasa curiga. Kami bekerja berdasarkan bukti. Dari alat bukti yang ada, bahwa orang itu diduga melakukan tindak pidana, baru kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini perlu penajaman dari alat bukti itu," kata Dwi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7).

Dia melanjutkan, dalam mekanisme penyidikan ada peraturan Kapolri dan peraturan lainnya mengenai gelar perkara. Melalui rekomendasi gelar perkara itu, penyidik akan menindaklanjutinya.

"Keterangan saksi, korban, saksi ahli. Hak tersangka jika tidak mengaku tidak apa. Jika misalnya tersangka buta, tidak bisa bicara dan sebagainya, tidak masalah. Kita bisa proses," tutur Dwi.

Menurut Dwi, dalam proses penetapan sebagai tersangka tim penyidik tinggal memantapkan saja alat bukti yang sudah ada tersebut. "Lebih dari dua itu lebih bagus," tambahnya.

Dia memastikan, siapapun yang terlibat apakah itu orang Indonesia atau orang luar negeri, karena Indonesia negara hukum, maka hukum di Indonesia harus diikuti.

"Kita tentukan mereka sebagai tersangka dan diproses hukum pidana," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement