Kamis 03 Jul 2014 17:28 WIB

Sopir Angkot Miliki 10 Kg Ganja Diringkus

Rep: Riga Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pengedar Ganja Diringkus: Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja, serta mengamankan barang buk
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pengedar Ganja Diringkus: Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja, serta mengamankan barang buk

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) yang mengedarkan ganja hingga puluhan kilogram.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sebanyak 10 kilogram ganja kering.Data dari Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menyebutkan, tersangka MGH (32 tahun) warga Kampung Cibarengkok, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi ini ditangkap pada Rabu (2/7) petang.

"Penangkapan pelaku berasal dari laporan warga,’’ ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Supeno, kepada wartawan Kamis (3/7) siang.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan menangkap tersangka yang berada di pinggir jalan di kawasan Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warodoyong, Kota Sukabumi. Awalnya, dari tangan tersangka disita dua bungkus kertas coklat berisi daun ganja kering.

Jumlah ganja bertambah banyak kata Supeno, ketika polisi mendatangi rumah tersangka di Kampung Sukamantri, Desa Sukamanah, Kecamatan  Cisaat. Di rumah tersebut ditemukan paket besar daun ganja kering yang disimpan di lemari. Total ganja kering yang disita dari pelaku mencapai kurang lebih sebanyak 10 kilogram.

Supeno  mengungkapkan, diduga pelaku sudah menjalankan operasi perdagangan narkoba sebanyak sepuluh kali pada 2014 ini. Jumlah ganja kering yang diperjualbelikan mencapai 55 kilogram.

Dari pengakuan tersangka terang Supeno, pelaku mendapatkan ganja dari Acuy di Cileungsi, Bogor. Pelaku membeli ganja dari tangan Acuy sebesar Rp 2 juta per kilogramnya.

Modus peredaran narkoba ini ungkap Supeno menggunakan sistem tempel dan transfer. Di mana, ganja yang dijual di simpan di terminal Cileungsi sementara uangnya ditransfer melalui lembaga perbankan.

Supeno mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement