Kamis 03 Jul 2014 15:36 WIB

Petugas Kantor Pos Diduga Terlibat Sindikat Narkoba

Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang oknum petugas Kantor Pos Makassar berinisial DI ditahan setelah tertangkap tangan menerima sebuah paket kiriman berisi 913 butir ekstasi. Ia diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkotika.

"Petugas BNN mengamankan DI di Kantor Pos area X Jalan AP Petterani, Makassar karena ia kedapatan menerima paket kiriman dari Jakarta yang diketahui berisi narkotika," kata Kepala Sub-Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Khrisna Anggara di Jakarta, Kamis (3/7).

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh tersangka berinisial DI itu berawal dari kecurigaan petugas Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman atas nama Hasanah yang ditujukan kepada DI di Kantor Pos area X, Makassar.

DI (26) yang bekerja di bagian Ritel dan Properti mengaku diperintah untuk menerima paket narkotika tersebut oleh He di Jakarta, yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari pengakuannya, paket itu akan diserahkan kepada pria berinisial Sy di sebuah mini market di kawasan Veteran Utara, Makassar. Maka petugas kemudian mengamankan Sy," ujar Khrisna.

Dari hasil pengembangan, lanjutnya, diketahui DI akan kembali menerima paket kiriman narkotika dari Jakarta, dan petugas berhasil menemukan jejak paket tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada paket kedua itu, petugas menemukan 20 bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal seberat 1.910,6 gram atau sekitar 1,9 kilogram.

"Ternyata ini bukan pertama kalinya DI terlibat dalam aksi penyelundupan narkotika. Tercatat DI telah menerima sekitar delapan paket serupa. Untuk itu ia mendapat total upah kurang lebih Rp23 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, DI dan Sy terancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement