Kamis 03 Jul 2014 15:00 WIB

Pemerintah Siap Jalankan Putusan MK

 Menko Polhukam Djoko Suyanto memberikan keterangan pers terkait pengamanan Pilpres 2014 di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (2/7). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Menko Polhukam Djoko Suyanto memberikan keterangan pers terkait pengamanan Pilpres 2014 di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (2/7). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto mengatakan sudah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilpres yang dijalankan satu putaran. Ia pun menegaskan pemerintah siap menjalankan putusan tersebut.

“Saya sudah terima putusan MK. Ya kita patuhi keputusan MK seperti itu,” katanya di kantor presiden, Kamis (3/7).

Sebelumnya, MK memutuskan pelaksanaan Pilpres Umum digelar satu putaran dalam sidang putusan pengujian konstitusional Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta, Kamis.

"Pasal 159 ayat satu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku hanya terdiri dua pasangan calon," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan hasil putusan.

MK menilai pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan dengan dua pasangan calon. Artinya, pasangan callm tersebut harus dimaknai bila terdapat dua pasangan calon atau lebih, sehingga jika hanya dua pasangan maka pilpres tidak perlu digelar dua putaran.

Selain itu, Mahkamah juga menilai jika hanya dua pasangan calon dan memenuhi prinsip representatif maka sudah direpresentasikan oleh gabungan partai politik, dengan demikian sudah terpenuhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement