REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan pihaknya akan memanggil paksa saksi tabloid obor rakyat. Jika, pada panggilan pertama dan kedua tidak memenuhi panggilan serta pada panggilan ketiga akan dibawa (paksa). Hal itu berdasarkan KUHAP.
“Obor rakyat masih proses. Surat perintah membawa (saksi) jika tiga kali tidak datang (panggilan),” ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarman kepada wartawan seusai acara rapat koordinasi pengamanan pilpres di Kemen Polhukam, Rabu (2/7).
Ia menuturkan saat ini penanganan kasus tabloid Obor Rakyat masih berada di penyidik. Sebelumnya, Ketua Tim Hukum dan Kampanye Nasional Jokowi-Jusuf Kalla, Firman Jaya Daeli, mengatakan mabes polri harus segera menetapkan tersangka dalam kasus tabloid Obor Rakyat.
Ia mempertanyakan kenapa Mabes Polri belum melakukan langkah, menetapkan tersangka dalam kasus Tabloid Obor Rakyat. Selain itu, Mabes Polri harus menetapkan daftar pencarian orang (DPO) bagi pihak yang terlibat dalam kasus Tabloid Obor Rakyat. Termasuk melakukan penyitaan terhadap produk Tabloid Obor Rakyat.
Firman mengatakan pihaknya meminta jajaran Mabes Polri untuk segera mengambil tindakan terkait kasus Tabloid Obor Rakyat. Selain itu, pihak Istana pun harus menyatakan sikapnya jika tidak terlibat dalam kasus Tabloid Obor Rakyat. Ia melihat penanganan Mabes Polri dalam kasus Tabloid Obor Rakyat terkesan lamban. Bahkan terkesan membiarkan.