Rabu 02 Jul 2014 13:57 WIB

MK Batalkan Gugatan Pilkada Sumbar

Mahkamah Konstitusi (MK)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Mahkamah Konstitusi (MK)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO-- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh partai politik di Sumatera Barat tentang sengketa pemilihan umum 9 April 2014.

"Semua gugatan yang diajukan partai politik di Sumbar yang merasa dirugikan pada pemilu 9 April 2014 ditolak MK," kata Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan Nila Puspita di Padang Aro, Rabu.

Ia mengatakan, untuk wilayah Sumbar ada empat partai politik yang menggugat KPU Kabupaten/Kota ke MK.

Empat partai politik tersebut yaitu Golkar, Nasdem, PPP dan Hanura. "Khusus untuk Solok Selatan digugat oleh partai Nasional Demokrat terkait kesalahan surat suara di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapil I Sangir dan ini juga ditolak MK," katanya.

Dengan ditolaknya gugatan partai NasDem tersebut katanya, maka KPU Solok Selatan tidak perlu melakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan gugatan. Sebelumnya partai NasDem melayangkan gugatan ke MK dalam hal adanya kesalahan surat suara di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sangir.

Kesalahan surat suara tersebut berupa surat suara yang semestinya untuk dapil II Sungai Pagu, Koto Parik gadang Diateh dan Pauah Duo malah masuk ke dapil I Sangir. "Partai NasDem meminta untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang sedangkan kita hanya melaksanakan rekomendasi Panwaslu," katanya.

Gugatan tersebut dimasukkan ke MK pada Sabtu (10/5) oleh partai NasDem yang diantarkan lansung oleh Calegnya di Solok Selatan Mursiwal. Dia menambahkan, jika putusan MK mengharuskan pemungutan suara ulang KPU setempat juga siap karena sudah memiliki semua logistik PSU.

"Dengan tidak jadinya PSU di 11 TPS dapil I Sangir maka semua logistik tersebut tidak jadi dipergunakan," katanya.

Dengan sudah keluarnya keputusan MK tersebut imbuhnya, maka semua masalah sengketa pemilu sudah selesai dan selanjutnya bersiap menghadapi pemilihan presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement