Rabu 02 Jul 2014 13:47 WIB

‘Perusahaan Tambang yang Harus Ikut UU, Sampai Mati Saya Tak Akan Langgar UU’

Chairul Tanjung
Foto: Republika/ Wihdan
Chairul Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung menegaskan pemerintah akan tetap menjalankan UU 4/2009 tentang Minerba. Meskipun banyak pihak, terutama perusahaan tambang luar negeri yang kecewa dengan penerapan UU tersebut. Bahkan mengajukan arbitrase internasional seperti yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTN).  

Ia mengatakan pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan nilai barang tambang Indonesia dengan tidak mengekspor barang tambang mentah. Karena itu, perusahaan tambang yang ada di tanah air diharapkan bisa diajak bekerja sama untuk berdialog kembali atau renegosiasi kontrak karya.

“Saya tidak mau melanggar UU. Kalau kamu meminta saya melanggar UU, sampai mati saya tidak akan melakukannya. Justru dia (perusahaan tambang) yang harus ikut UU,” katanya, Rabu (2/7).

Proses dialog dengan perusahaan tambang, lanjutnya, hingga saat ini masih berlangsung. Meskipun perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTN) masih belum sepenuhnya sepakat.

“Saya maunya kemarin. Kita ingin sekali mempercepat proses renegosiasi dengan sector minerba yang ada,” katanya.

Menurut dia, jika renegosiasi sukses maka keuntungan untuk Indonesia bisa sangat besar. Neraca perdagangan bisa surplus jauh lebih baik daripada sekarang.

 PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (berbadan hukum Belanda) menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait dengan larangan ekspor mineral. 

Menurut Newmont, kebijakan larangan ekspor mineral tersebut tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda. Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement