Selasa 01 Jul 2014 21:49 WIB

MK Tolak Gugatan Dua Parpol Jember

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan dua partai politik dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2014 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Majelis MK menolak permohonan pemohon dari Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jember karena dinilai tidak cukup bukti," kata Komisioner KPU Jember M. Syai'in, Selasa.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, lanjut dia, keputusan itu atas pertimbangan dalil pemohon yang dinilai tidak beralasan menurut hukum dan gugatan yang dilayangkan kedua partai politik tersebut tidak terbukti.

"Partai Demokrat menggugat hasil perolehan suara di daerah pemilihan (Dapil) 1 Jember, sedangkan Partai Nasdem menggugat perolehan suara di Dapil 5 Jember," ucap komisioner KPU Bidang Pengawasan dan Hukum tersebut.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jember melayangkan gugatan hasil Pemilu Legislatif 2014 ke MK karena tidak puas dengan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan penyelenggara pemilu setempat.

Menurut dia, amar putusan majelis MK atas gugatan Partai Demokrat tersebut tertuang dalam putusan Nomor 10-07-16/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, sedangkan putusan Partai Nasdem tertuang dalam putusan Nomor 01-01-16/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014.

"Kami akan meminta salinan putusan tersebut ke MK, sehingga semua pihak harus mematuhi keputusan tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat," ucap mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu.

Ia menjelaskan pihak penyelenggara pemilu telah melakukan semua prosedur yang diamanatkan undang-undang dalam pelaksanaan sidang PHPU yang digelar MK, sehingga partai politik yang mengajukan gugatan tersebut harus mematuhi putusan tersebut.

"Dengan ditolaknya gugatan partai politik atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 membuktikan bahwa penyelenggara pemilu di Jember sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak ada kecurangan dalam melakukan rekapitulasi," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement