Senin 30 Jun 2014 20:14 WIB

Produsen Rokok Keluhkan Kewajiban Pemuatan Gambar Seram

Petugas supermarket menunjukan sejumlah rokok yang sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas supermarket menunjukan sejumlah rokok yang sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Sejumlah produsen rokok berskala kecil di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengeluhkan aturan baru pemerintah yang mengharuskan pemasangan gambar seram pada bungkus rokok yang beredar karena dianggap menambah beban biaya produksi.

"Memang ada keluhan dari sejumlah produsen rokok lokal yang menghendaki pemberlakuan aturan itu tidak serta-merta," kata Kasi Industri dan Perdagangan (Indag) Dinas Koperasi Industri Perdagangan Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben) Kabupaten Trenggalek, Agung Suyono, Senin (30/6).

Instruksi menteri kesehatan yang mengharuskan semua produsen rokok menarik produknya yang belum memasang gambar seram namun telanjur beredar di pasaran, dinilai sejumlah kalangan memberatkan.

Selain prosesnya tidak mudah, biaya yang dibutuhkan untuk menarik produk rokok lalu mengganti kemasannya agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 dinilai sangat besar.

Beban tersebut utamanya dirasakan produsen rokok berskala kecil dengan area pemasaran lokal, seperti halnya rokok Boy, hambal, dan Sumber Arum di Trenggalek.

Agung mengemukakan, kelompok produsen rokok lokal ini telah mengajukan dispensasi untuk menunda pemberlakuan aturan pemasangan gambar seram pada produk mereka. "Prinsipnya aturan tetap diberlakukan. Teknisnya yang masih akan kami sosialisasikan terlebih dahulu," ujarnya.

Agung mengisyaratkan, saat ini pihaknya menunggu surat edaran resmi dari Kementrian Perdagangan RI untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan pemasangan gambar seram pada semua produk rokok tersebut.

Sebagaimana telah diputuskan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28, pemerintah mencoba menekan angka perokok dengan mewajibkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada bungkus rokok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement