Sabtu 28 Jun 2014 18:14 WIB

Pratu Heri Pembakar Tukang Parkir Monas Dihukum Berat

KSAD Jenderal Budiman
Foto: Tniad.mil.id
KSAD Jenderal Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes TNI AD sudah menindak tegas pelaku penganiayaan berat yang dilakukan Pratu Heri, pemilik nomor registrasi pokok (NRP) 31060524870384 terhadap Saudara T alias Y (salah seorang yg diduga pengelola parkir di Monas) pada Selasa 24 Juni 2014 sekitar 20:55 WIB.

Sejak terjadinya insiden tersebut, tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD itu sudah dihukum sesuai ketentuan berlaku. "Kepala Staf TNI AD, Jenderal Budiman, segera memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Andika Perkasa dalam siaran pers, Sabtu (28/6).

Menurut dia, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, kemudian menindaklanjuti dengan menahan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pratu Heri sejak Selasa (24/6) malam WIB. Selain itu, kata dia, Pomdam Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Saudara A H (23 tahun) yang merupakan teman korban dan saksi yang berada di tempat kejadian.

Andika menyatakan, hasil pemeriksaan Pomdam Jaya menyimpulkan, Pratu Heri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin (dari botol air mineral) ke bagian wajah dan badan Saudara T alias Y. "Kemudian menyulutnya dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin," ujarnya.

Untuk itu, sambung dia, kepada Pratu Heri akan dikenakan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. "Selain itu, kepada Pratu Heri juga akan dikenakan Hukuman Tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD," ujarnya.

Andika melanjutkan, Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal Juli depan. "Sementara itu Pusat Polisi Militer TNI AD akan menanggung seluruh biaya pengobatan Saudara Y."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement