REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah setempat mempercepat penyusunan peraturan daerah tentang zonasi kawasan pantai, menyusul maraknya usaha tambak udang tidak berizin di tempat itu.
"Perlu segera dilakukan upaya-upaya strategis untuk penataan kawasan pantai selatan, misalnya penyusunan Perda Zonasi, agar kegiatan tambak udang tidak berizin makin berkembang pesat," kata anggota Komisi C DPRD Bantul Aslam Ridho di Bantul, Jumat, (27/6).
Menurut dia, Komisi C DPRD Bantul menganggap usaha tambak di wilayah pantai selatan yang meliputi Kecamatan Kretek, Sanden dan Srandakan sudah mengancam ekosistem alam kawasan pantai selatan yang menjadi satu-satunya aset Bantul yang berharga.
"Dikhawatirkan tambak udang akan mengganggu pelestarian gumuk pasir sebagai salah satu aset satu-satunya di Indonesia, mengingat beberapa tambak saat ini juga dibangun di kawasan lindung gumuk pasir," katanya.
Pihaknya juga menyadari bahwa usaha tambak merupakan potensi ekonomi bagi masyarakat Bantul yang perlu dikembangkan, bahkan bukan saja usaha tambaknya, akan tetapi ke depan perlu dipikirkan industri pengolahannya.
Oleh sebab itu, kata dia selain mempercepat penyusunan perda zonasi, pemkab segera melakukan penertiban dengan penindasan hukum bagi usaha tambang yang melanggar hukum, terutama yang tidak berizin.
"Ke depan dalam penataan zonasi perlu disusun sentra-sentra industri kreatif secara jelas misalnya sentra kawasan budidaya tambak udang, sentra kerajinan, sentra kuliner dan lain-lain, agar kawasan pantai selatan bisa tertata dengan baik," katanya.
Apalagi, kata dia, akan difungsikannya proyek pemerintah pusat yaitu jalur jalan lintas selatan (JJLS) yang melewati pesisir Bantul, sehingga otomatis beranda DIY dengan segala kegiatan perekonomian juga akan melebar di kawasan pantai selatan.
"Semuanya tergantung bagaimana Bappeda Bantul menguasai problem dan kebutuhan dalam penataan ruang di wilayah pantai selatan, kali Bappeda tidak nguasai ya selamanya Bantul akan seperti ini, 'jalan di tempat'," katanya.