Sabtu 28 Jun 2014 07:10 WIB

Dari 400 Kabupaten/Kota, Baru 11 Daerah Miliki Perda Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Foto: rri.co.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan hingga saat ini dari 400 lebih kabupaten-kota di Tanah Air baru 11 yang memiliki peraturan daerah kawasan konservasi laut.

Direktur Kawasan Konservasi dan Jenis Ikan, Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Dermawan mengatakan, tahun 2020 harus ada 20 juta ha kawasan konservasi sementara saat in baru terealiasi 15,7 juta ha tersebar di 131 area.

"Niat baik daerah membuat peraturan daerah kawasan konservasi hingga kini masih minim," katanya, Jumat (27/6).

Dalam waktu enam tahun ke depan, tambahnya, harus dicapai perolehan 4,3 juta ha untuk area konservasi. Oleh karena itu, lanjutnya, KKP akan mendorong daerah membuat peraturan daerah soal kawasan konservasi.Selain untuk menjaga kelestarian laut di wilayahnya, kawasan konservasi juga akan diarahkan untuk pengembangan ekonomi masyarakat lokal.

Agus mengakui kesulitan untuk mencari 4,3 juta ha wilayah laut yang akan dijadikan kawasan konservasi selanjutnya karena, instansi yang punya kepentingan di wilayah lautan sudah punya pedoman atau peta jalan (road map) sendiri-sendiri.

Dia mencontohkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah memetakan wilayah pengembangan wisata, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang punya peta wilayah pertambangan, bahkan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP juga punya 11 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sendiri.

"Oleh karena itu, pemerintah daerah penting memiliki zona sendiri dalam konservasi wilayah lautnya. Dengan begitu, instansi yang akan membuat roadmap harus disesuaikan dengan peraturan daerah yang ada," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement