Jumat 27 Jun 2014 22:18 WIB

KPK Diminta Kembali Usut Kasus Hibah Kereta

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melanjutkan penanganan kasus korupsi hibah kereta bekas dari Jepang. Lembaga antikorupsi itu diminta untuk mengusut pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

"Dirjen Perkeretaapiannya (Soemino Eko Saputro) sudah divonis 3 tahun penjara. Dan dalam fakta persidangan, mantan atasannya yakni Menteri perhubungan waktu itu yakni Hatta Rajasa disebut mengetahui kasus tersebut, tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Alfin, Jumat (27/6). 

Karena itu, ia meminta KPK untuk tidak menghentikan kasus itu. Yakni dengan cara memeriksa orang-orang yang dianggap mengetahui tentang kasus korupsi tersebut.

Seperti diketahui, pada 28 November 2011 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro bersalah melakukan korupsi dalam proses pengangkutan 60 unit KRL hibah Jepang.

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Senin, menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan kepada Soemino karena dianggap bersalah dalam hal pengangkutan 60 unit KRL hibah Jepang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement