Kamis 26 Jun 2014 23:01 WIB

Lewat Dolly, Tiga Anggota TNI Diproses

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Citra Listya Rini
Lokalisasi prostitusi Dolly di Surabaya, Jawa Timur
Foto: reuters
Lokalisasi prostitusi Dolly di Surabaya, Jawa Timur

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini menjalani proses pemeriksaan tindak lanjut akibat melakukan pelanggaran disiplin yaitu melintasi lokalisasi prostitusi Dolly, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kolonel Marinir Sri Sulistyo menjelaskan bahwa penanganan keamanan di lokasi eks lokalisasi Dolly pascadeklarasi penutupan, Rabu (18/6) kemarin sesuai dengan tugas pokok Garnisun yaitu memelihara ketertiban dan tata tertib dalam rangka membantu pimpinan TNI.

Kemudian sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Pasal 7 ayat 2 butir 9 tentang bantuan TNI kepada pemerintah daerah. “Keberadaan kami di sini yaitu satuan polisi militer Garnisun (Pomgar) guna mencegah terjadi atau timbulnya pelanggaran-pelanggaran atau yang dilakukan oknum-oknum TNI yang ada saat penutupan lokalisasi Dolly,” katanya di Surabaya, Kamis (26/6).

Selama ini, Sulistyo memerinci sudah ada tiga anggota TNI yang diproses. Penyebabnya karena mereka kedapatan melintas atau sedang berada di kawasan eks-lokalisasi Dolly dan Jarak. Selanjutnya, kata dia, ketiga aparat militer tersebut diserahkan ke korpnya masing-masing guna ditindak lebih lanjut.

“Jangankan terlibat langsung, melintas di lokasi yang dilarang saja sudah termasuk pelanggaran disiplin,” kata Sulistyo. 

Pantauan Republika Online, semua wisma yang ada di lokalisasi Dolly terlihat tutup. Di jendela atau pintu wisma ditempel sebuah kertas putih bertuliskan bahwa Dolly libur selama bulan Ramadhan. Terlihat juga spanduk yang dibentangkan diatas jalan yang bertuliskan bahwa wisma Dolly ditutup selama bulan puasa karena untuk menghormati bulan suci Ramadhan.

Namun, suasana penolakan penutupan Dolly sangat terasa. Di atas jalan terbentang spanduk merah bertuliskan 'Harga Mati Tolak Lokalisasi', 'Jangan Injak Harga Diri Kami', hingga 'Stop Kriminalisasi Lokalisasi'.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement