REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT HM Sampoerna Tbk menyatakan telah melaksanakan aturan pemerintah terkait peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012. Perseroan siap diperkisa perjabat terkait mengenai hal tersebut.
Manager Corporate & External Communications Sampoerna Tommy Hersyaputera mengatakan, perseroan merupakan merupakan satu dari 41 perusahaan tembakau yang telah mendaftarkan desain kemasan baru.
"Kami siap untuk menggunakan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok," kata Tommy dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Seluruh fasilitas produksi Sampoerna di pulau Jawa, baik itu sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret kretek mesin (SKM), hanya memproduksi produk yang telah mencantumkan peringatan kesehatan bergambar.
Terkait dampak dari peringatan kesehatan bergambar, perseroan tidak dapat memberikan pernyataan yang bersifat spekulatif.
"Tujuan utama dari pencantuman peringatan kesehatan bergambar ialah untuk memastikan bahwa konsumen memahami dampak kesehatan dari merokok," ujar Tommy.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Ismanu Sumiran mengatakan, produsen rokok perlu waktu untuk mendistribusikan rokok dengan bungkus yang telah diberi gambar bahaya rokok. Pasalnya, pabrik memerlukan waktu untuk memproduksi bungkus yang sesuai aturan pemerintah.
Terkait produk yang sudah ada di pasar, Ismanu mengungkapkan tidak bisa ditarik secara sewenang-wenang. Produk di pasar sudah memiliki pita cukai dan telah lulus pajak.