Kamis 26 Jun 2014 17:43 WIB

Lecehkan Benyamin S, KPI Hentikan Program 'Yuk Keep Smile' Trans TV

Logo Trans TV
Foto: Wikipedia
Logo Trans TV

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah mendapat dua kali teguran, program Yuk Keep Smile (YKS) yang tayang setiap Senin-Jumat di Trans TV, akhirnya tersandung adegan lawakan hipnotis. YKS dinilai telah melecehkan sosok aktor kondang dan tokoh Betawi almarhum Benyamin Sueb, sehingga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara.

''Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI, dan hasil analisa KPI, tayangan tersebut mengandung pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) KPI 2012," papar Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam keterangan persnya, Kamis (26/6).

Program YKS yang bermasalah itu tayang pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB. YKS, menurut KPI, menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb. Yaitu, pemeran bernama Caisar, dalam salah satu segmen, dihipnotis oleh Ferdian Setiadi agar tidak takut dengan anjing. Caranya, disarankan membayangkan wajah Benyamin S.

Keluarga almarhum Benyamin S dan warga Betawi pun protes keras. Upaya mediasi mengalami jalan buntu dan Trans TV terancam dilaporkan ke polisi.

Hal itu dinilai KPI melanggar pasal 24 ayat (1) SPS. "SPS melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia," katanya.

Sanksi bagi YKS diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi  Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6). "Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini," ungkap Judha.

Program YKS sebelumnya juga mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014, dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014. ''Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2)," kata Judha.

Dia menegaskan, sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya. Ini sesuai dengan pasal  80 ayat (2) dalam SPS.

Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapidiselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.

“Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan  hipnoterapi, relaksasi dansejenisnya di luar program kesehatan”, ujar Judha.

KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement